Dalam RKUHP diatur bahwa peternak yang unggasnya keluyuran di kebun orang akan didenda Rp 10 juta. Ini penjelasan dari Menkumham.
Lihat liputan lengkap di Google BeritaDalam RKUHP, Peternak yang Unggasnya Keluyuran di Kebun Orang Didenda Rp 10 Juta, Ini Kata Menkumham - Tribunnews
Baca Selanjutnya
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dalam RKUHP, Peternak yang Unggasnya Keluyuran di Kebun Orang Didenda Rp 10 Juta, Ini Kata Menkumham - Tribunnews"
Post a Comment